Minggu, 29 Maret 2015

Struktur dan Kaidah Teks Negoasiasi

Struktur dan Kaidah eks Negosiasi Struktur dan Kaidah eks NegosiasiStruktur dan Kaidah eks Negosiasi Struktur dan Kaidah eks Negosiasi

Pertanyaan Uraian1.    Jelaskan pengertian negosiasi dan teks negosiasi!
2.    Sebutkan dan jelaskan struktur teks negosiasi!
3.    Sebutkan dan jelaskan kaidah teks negosiasi!
4.    Jelaskan tujuan negosiasi!
5.    Bagaimana cara agar negosiasi berjalan lancar?
6.    Sebutkan 5 cara komunikasi secara santun dalam negosiasi!
Materi Negosiasi
1.    Pengertian negosiasi
Negosiasi adalah hubungan/interaksi social mencapai kesepakatan di antara pihak-pihak yang
mempunyai kepentingan berbeda.Perbedaan itu diselesaikan melalui dialog.
    Contoh: a. Negosiasi Indonesia dan Malaysia tentang sengketa Pulau Sipadan
                      Lingitan                                                        
                  b. Negosiasi antara pemerintah RI dan GAM mengenai perdamaian di Aceh.
                  c. Negosiasi antara Pengusaha dan buruh masalah kenaikan UMR.
                  d. Negosiasi antara Pemda dan Pedagang Kaki 5 masalah  pemindahan areal penjualan
 2. Struktur teks negosiasi
     a. Orientasi   
         yaitu pemaparan pendahuluan pihak 1 dan 2 agar permasalahan lebih jelas.
     b. Pengajuan
        yaitu konsep kedua pihak sebagai bahan pertimbangan pada tahapan selanjutnya.
     c. Penawaran
        yaitu alternatife-alternatif solusi yang dipertimbangkan dalam negosiasi
     d. Persetujuan.
        yaitu proses memilih dan penetapan solusi yang tepat dan menguntungkan kedua pihak.
     e. Penutup
        yaitu simpulan pembicaraan terakhir yang disepakati kedua pihak dan dijunjung tinggi dengan
        konsekuensi sesuai isi negosiasi.

3.    Kaidah Teks Negosiasi

a.    Pihak yang terlibat 2 pihak atau lebih
b.    Menggunakan bahasa lisan yang disertai ekspresi,intinasi,dan gerak anggota tubuh.
c.    Ada tawar-menawar dalam kesepakatan
d.    Mengandung konfliks /pertentangan
e.    Hasil kesepakatan/keinginan pihak-pihak terkait belum  terjadi.
f.    Negosiasi bisa berakhir sepakat atau tidak sepakat.
 
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar